JAKARTA — Menyikapi adanya pandemi virus corona COVID-19 yang terjadi di Indonesia khususnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia meniadakan kegiatan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Keputusan meniadakan UN tahun 2020 ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya dan pihak Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.