SURABAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/1880/101.1/2020 tertanggal 21 Maret 2020 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran nomor 420/1815/101.1/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pemantauan dan Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.
Surat dengan perihal Tindak Lanjut Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan ini ditujukan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA, SMK, PK-PLK ; Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah se-Jawa Timur; Pengawas SMA, SMK, PK-PLK se-Jawa Timur; dan Kepala SMA, SMK, PK-PLK se-Jawa Timur.
Berikut selengkapnya :