Berikut ini adalah ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai Petunjuk Teknik dari PPDB Provinsi Jawa Timur.
Ketentuan Umum
-
Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
-
Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
-
Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja.
-
Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
-
Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
-
Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
-
Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
-
Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
-
Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
-
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 tidak dipungut biaya.
-
Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah diketahui Kepala Cabang Dinas.
Calon Peserta Didik Jalur umum atau Reguler adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah yang dituju, sebagai berikut:
-
Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMA/SMK Terdekat.
-
Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi SMA Negeri 2 Ngawi , dengan menyerahkan :
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token
Bagaiman jika KK Asli belum jadi, pake draft nya dulu, apakah bisa?
Silakan dibawa, Jika ada KK Lama bisa disertakan juga.
Kalo simulasi nya gimana ya